Atas perbuatan mereka, polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, kecelakaan diduga melibatkan mobil Toyota Fortuner dan Motor Kawasaki Kawasaki KLX terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Fortuner tersebut diduga menabrak pemotor hingga menyebabkan dua korban terpental dan membuat satu korban hilang.
Dari hasil identifikasi kedua korban terpental yakni AM (37) dan WS (35) hanya saja, WS sampai saat ini belum ditemukan.
Editor : Putra