Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah berakhir. Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.
Dia menambahkan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina. Namun pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.
Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait