Ia mengeluhkan gajinya yang banyak dipotong karena potongan cuti sakit, keterlambatan, dan barang hilang, sehingga ia harus menerima gaji yang dipotong lebih dari setengahnya. Lisa mengakui kelalaiannya yang tidak menanyakan jumlah besarnya potongan saat tanda tangan kontrak dengan swalayan tersebut.
Menyadari postingannya dengan cepat mendapat cibiran dari warganet, Lisa segera menghapusnya. Namun, karena sudah terlanjur viral, ia dikenakan pasal 45 UU ITE oleh pihak JS Swalayan, tentang pencemaran nama baik.
Hasilnya ia dipecat dan harus membayar denda.
“Demikian tulisan ini saya publikasikan untuk dapat diketahui oleh semua orang.” Kata Lisa dalam kalimat terakhir postingannya.
Lisa mengakui kejadian ini membuatnya trauma dan memperburuk finansialnya karena harus membayar denda, hingga menghapus semua foto dan videonya di media sosial lantaran malu.
Editor : Putra
Artikel Terkait