Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022 lalu. Ia bahkan sengaja dijemput oleh penyidik lantaran disebut mangkir satu kali dari pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota.
Sebelum akhirnya bebas, sempat beredar kabar bahwa Nikita Mirzani akan langsung ditahan. Bahkan, mobil tahanan juga sudah sempat terparkir di halaman Polres Serang Kota dan disebut untuk membawa mantan kekasih John Hopkins itu.
Akan tetapi, pihak kepolisian akhirnya memilih untuk membebaskan wanita 36 tahun itu. Bahkan, pembebasan Niki disebut lantaran pertimbangan kemanusiaan lantaran ia memiliki tiga orang anak.
“Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," tandasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait