PONOROGO, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo menyebut bahwa ada dugaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, yang dimintai sejumlah uang agar bisa lolos dan diterima.
"Saya mendapatkan laporan adanya calo dan proses penerimaan PPPK. Diantaranya sudah membayar sebagai syarat agar diterima," ujar Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, Rabu (3/8/2022).
Lanjutnya, bahwa para calon PPPK tersebut membayar dengan jumlah yang terbilang besar, yaitu antara Rp 40 - 60 juta.
"Untuk detailnya memang masih kita cermati, apakah Mereka (calon PPPK), yang lolos Passing Grade, apa yang belum, atau yang lain," terangnya.
Masih menurut Sunarto, bahwa siapapun jangan sampai tergiur pada oknum atau siapapun yang menawarkan untuk bisa diterima, namun harus dengan membayar sejumlah uang.
"Saya himbau jangan menyerahkan apapun, termasuk dokumen penting kepada oknum yang bisa membantu proses pengangkatan PPPK, selain uang," terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dirinya masih akan melakukan kroscek terlebih dahulu, sebab ia baru mendapat laporan.
"Masih kita dalami dulu benar atau tidaknya informasi tersebut," pungkasnya
Editor : Putra
Artikel Terkait