Setelah Timor Leste merdeka, Eurico Guterres tetap memilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Komandan Milisi Aitarak, Dili ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ad Hoc HAM pada November 2002.
Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah upaya banding gagal, Eurico Guterres akhirnya mendekam di penjara pada Mei 2006.
Namun setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA, Eurico Guterres akhirnya bebas pada April 2008 setelah dua tahun menjalani hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Selama berada di Indonesia, Eurico Guterres aktif di dunia politik bergabung dengan sejumlah parpol di antaranya, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) hingga Partai Gerindra.
Tidak hanya itu, Eurico Guterres juga diangkat menjadi Ketua DPP Uni Timor Aswain (UNTAS) atau organisasi yang memayungi warga eks Timtim sejak 2010 sebelum akhirnya memutuskan mundur pada 2019.
Perjuangan Eurico Guterres untuk Indonesia mulai diakui. Pada Desember 2020, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan penghargaan Patriot Bela Negara kepada Eurico Guterres dan belasan ribu eks pejuang Timtim.
Eurico dinilai telah berjasa dan rela berkorban demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia. Puncaknya, Eurico Guterres mendapatkan anugerah Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemberian tanda kehormatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 76, 77 dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma dan Bintang Jasa.
Editor : Putra
Artikel Terkait