Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, sebagai berikut:
Perlindungan Bharada E:
1. Penebalan di rutan;
2. Pasang CCTV portable;
3. Suplai logistik;
4. Cek steril udara;
5. Pemeriksaan rutin dokter/psikolog;
6. Datangkan rohaniawan.
Sebelumnya menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan. Ia menekankan perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.
"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan. Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," ujar Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu kemarin (3/8/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait