"Secepatnya kami periksa untuk proses penyidikan sehingga dapat segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum," katanya.
Dalam kasus tersebut, Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait