JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi penelaahan terhadap laporan dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Nantinya, lembaga antirasuah tersebut juga akan melakukan koordinasi dengam pihak pelapor.
"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Ali melanjutkan, pada dasarnya penegak hukum wajib untuk melakukan verifikasi laporan, hal itu nantinya akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pemeriksaan dugaan suap dan proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi lainnya.
"Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," terangnya.
Menurutnya, butuh waktu sekitar 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap berkas laporan yang diajukan oleh pelapor ke KPK.
"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja. Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu," tutupnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait