JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah. Ada 83 personel yang diduga langgar kode etik.
"Ada 83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ,"kata dia.
Editor : Putra
Artikel Terkait