Warga Keluhkan Permohonan Warkah Tanah Tak Kunjung Tuntas, BPN Ponorogo Sebut Masih Proses

Dinar Putra
kantor Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo berikan pelayanan kepada masyarakat foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Warga di Ponorogo keluhkan pelayanan di kantor Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dimana perempuan bernama Laila hendak menelusuri riwayat tanah peninggalan ayahnya belum membuahkan hasil. Permohonan informasi dan salinan warkah tanah yang diajukan sejak 27 Agustus 2026 lalu tak mendapat kepastian.

Tanah seluas 259 meter persegi di Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, tersebut sebelumnya tercatat atas nama ayah Laila, Choirul Muhtarom. Namun, menurut Laila tiba-tiba saja telah bersertifikat atas nama orang lain.

Guna mendapatkan haknya lantas Laila mengajukan permohonan salinan warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 762 untuk menelusuri dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan atas bidang tanah yang disebut sebagai bagian dari peninggalan ayahnya.

Akan tetapi lebih dari sebulan setelah permohonan diajukan, dokumen yang diminta belum diterima. Pihak BPN Ponorogo berdalih jika permohonan tersebut masih diproses dan memerlukan izin dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Menurut pendamping Laila, Subandi Budha, mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Ponorogo untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Namun ia hanya dijanjikan akan segera mendapat kejelasan dan balasan atas permohonan yang diajukan Laila.

"Saya sudah satu bulan ini menanyakan kejelasan. Saya ke sana kan satu minggu sekali," kata Subandi.

Lanjutnya Ia menambahkan bahwa dirinya berniat hanya untuk membantu menanyakan perkembangan permohonan yang diajukan Laila. Karena itu, ia berharap BPN memberikan jawaban langsung kepada Laila sebagai pihak yang mengajukan permohonan. 

"Saya tanya, kemarin ngomong sama saya kok satu-dua hari mau dikirim, sekarang kok jawabannya dimintakan izin ke provinsi," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pelayanan Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, menyatakan permohonan salinan warkah tanah harus melalui prosedur yang berlaku. Pemberian dokumen pertanahan perlu memperhatikan kedudukan pemohon serta melalui verifikasi data. 

Selain itu juga harus dimintakan izin kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Timur terkait permohonan yang diajukan.

"Kalau yang diajukan ini, kita masih mintakan izin ke kanwil," jelas Rizky.

Masih menurut Rizky bahwa tidak semua permohonan dokumen pertanahan dapat langsung dipenuhi. Keputusan pemberian dokumen harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

"Nanti pasti akan dibalas dari surat permohonan itu, pasti nanti kita balas suratnya," terangnya.

Kemudian lanjut Rizky menjelaskan tidak semua orang atau pihak bisa mengajukan permohonan warkah secara langsung serta ada mekanisme yang harus ditempuh.

“Tidak semua bisa langsung melakukan pengajuan warkah, kecuali pemilik hak ataupun pihak APH (aparat penegak hukum),” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network