JAKARTA, iNews.id - Komnas HAMmengungkapkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sehari sebelum ditembak mati di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya ancaman itu diketahui Komnas HAM dari kekasih Brigadir J yaitu Vera.
"Jadi kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 (Juli 2022) malam, kan kematian tanggal 8 (Juli), tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Kurang lebih kalimatnya begini, 'jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," ucap Anam.
Belakangan diketahui ancaman tersebut dilontarkan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat," kata Choirul.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Putra
Artikel Terkait