Klarifikasi soal Amplop Cokelat dari Ferdy Sambo ke KPK, Ini Penjelasan LPSK

muhammad farhan
Jubir LPSK Rully Novian (Foto: MNC Portal)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pemberian amplop cokelat dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

LPSK menyatakan bahwa pihaknya memberikan klarifikasi setelah adanya laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (Tampak) terkait dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.

Juru bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan lembaganya memenuhi panggilan KPK pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah hadir (ke KPK) dari pukul 10.00 WIB pagi tadi, hingga pukul 12.00 WIB, kurang lebih dua jam," jelas Rully, Rabu (24/8/2022).

Menurut Rully, kedatangan LPSK yang diwakili oleh staf divisi hukum itu hanya memberikan konfirmasi keterangan terkait kronologi pemberian amplop cokelat di ruang Kadiv Propam Mabes Polri.

"Makanya LPSK hadir memenuhi panggilan klarifikasi itu di KPK. Kita hanya sampaikan informasi keterangan kita saja, yang sebelumnya kita sudah sampaikan ke beberapa media saja," jelas Rully.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network