Polres Ponorogo Ungkap Judi Online Beromset Rp15 Juta Per Hari

Putra
Tiga tersangka kasus perjudian online ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana judi online, dengan membekuk tiga tersangka, yaitu Sugi Purnomo (54), Edi Susanto (28) dan Taufiq Ahmad (22). Sedangkan satu lainnya berinisial T masih DPO.

“Menurut keterangan tersangka sudah beroperasi sekitar satu tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (24/8/2022).

Lanjutnya, bahwa pengungkapan kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian melalui online. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan maka salah satu tersangka, Sugi Purnomo tertangkap tangan, saat bertransaksi.

“Untuk Sugi disini berperan sebagai pengecer dari beberapa pemain, dengan modus memasukkan data pembeli ke aplikasi judi online,” terangnya.

Selain ketiga tersangka, masih menurut Kasat Reskrim, masih ada satu lagi tersangka yakni T.

“Tersangka T ini statusnya DPO, kini masih dalam pengejaran anggota kami,” terangnya.

Menurutnya, saat penangkapan barang bukti yang disita adalah 4 handphone untuk judi online, rekapan, uang tunai sebesar Rp 3.364 juta.

“Omset mencapai 5 sampai 15 juta sehari. Bandar masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan perlu pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network