JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (Timsus) Polri akan memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), yaitu Putri Candrawathi (PC) hari ini, Jumat (26/8/2022). PC diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Dedi menambahkan, penyidik Timsus masih terus melakukan proses penyelidikan terkait enam orang yang telah direkomendasikan oleh Itsus untuk diproses obsturction of justice.
"Sesuai perintah Kapolri, Timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk segera dituntaskan kasus tersebut. Demikian juga hari ini inspektorat khusus bersama Propam menggelar pelaksanaan sidang komisi kode etik dengan pelanggar atas nama Irjen FS," kata dia.
Dia menyebut, saat ini Timsus masih bekerja dan masih memiliki 34 terduga pelanggar yang masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan.
"Timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut, sama halnya dengan tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Jdi Bareskrim, Jumat (19/8/2022). Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait