Sementara Richard berada di ruangan lain dan terhubung melalui Zoom. Edwin mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri soal status Richard sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ujar dia.
Edwin menjelaskan terdapat beberapa penanganan khusus bagi JC, yakni pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana; pemisahan pemberkasan; dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
Editor : Putra
Artikel Terkait