JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan tidak ada perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Keduanya merupakan tersangka tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan saksi lainnya.
"Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Agus, pihaknya bekerja dalam proses pembuktian selalu mengedepankan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan temuan lainnya.
"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujar Agus.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Putra
Artikel Terkait