JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menjawab tudingan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan seseorang bernama Teuku Yudhistira kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Gratifikasi yang dituduhkan terkait dugaan aliran dana dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers.
Laporan itu disampaikan pada 15 Juli 2022. Menanggapi hal tersebut Dewan Pers memberikan sejumlah jawaban.
Yang pertama Dewan Pers menegaskan laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," bunyi keterangan tertulis Dewan Pers, Rabu (7/9/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait