Kasus penganiayaan ini ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting berikut terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait