JAKARTA, iNews.id - Bharada Sadam atau Bharada S menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (12/9/2022). Dia ternyata merupakan sopir Ferdy Sambo.
">sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S. Akan dilaksanakan pada hari ini, Senin tanggal 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penumpang Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nurul menjelaskan Bharada Sadam diperiksa karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik yang digelar terhadap Bharada Sadam tidak terkait dengan obstruction of justice. Dedi memastikan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam termasuk golongan sedang. Namun Dedi tidak menyebut secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan.
"Kategori (pelanggaran) sedang dan tidak terkait obstruction of justice. Hasil sidang nanti akan disampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Atus Wijayanto dan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting I, Kombes Fitra Andreas Ratulangi serta Kombes Atnaini. Nurul mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," katanya.
Untuk diketahui, Bharada Sadam merupakan mantan Ton 3 Kl Markas Yon D Resimen I Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Editor : Putra
Artikel Terkait