Ini Sanksi Sopir Ferdy Sambo Gegara Hapus Foto dan Video Peliputan Wartawan

Antara
Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto tangkapan layar).

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

 

Editor : Dinar Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network