Tidak Terima Dipecat, Hari Ini Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding

Riana Rizkia
Ferdy sambo akan jalani Sidang Banding hari ini ( Foto : dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang yang rencana digelar hari ini tersebut, upaya Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan, buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Hal tersebut diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut sidang tersebut bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu wakil ketua dan anggota sidang banding merupakan 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Sementara untuk mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. 

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya. 

Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network