Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Panpel Arema FC Abdul Haris, Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/06/337/2682203/ini-sosok-yang-perintahkan-gas-air-mata-saat-tragedi-kanjuruhan?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait