Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan

Muhammad Refi Sandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut 4 polisi ditahan terjerat narkoba (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah anggota polisi yang disangka terlibat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada 4 polisi yang terjerat dalam jaringan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

"Di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain ini juga menjalani Patsus (tempat khusus) di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Zulpan membeberkan, keempatnya akan menjalani sidang disiplin profesi dan kode etik yang dapat mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat. Disamping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebagai informasi, keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/10/16/338/2687910/kasus-narkoba-teddy-minahasa-4-polisi-dikurung-di-polda-metro?page=2

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network