Cara Cek BI Checking Bisa dengan Online, ini Tahapannya

Ami Heppy
Cara chek BI Checking sebelum ajukan kredit ke bank (istimewa )

JAKARTA, iNewsPonorogo.id Cara cek BI Checking tidak banyak orang tahu, meskipun hal tersebut penting sebelum mengajukan kredit ke bankBI Checking atau disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK 

BI Checking ini biasanya digunakan saat seseorang ingin mengajukan permohonan kredit. Misalnya adalah kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit usaha rakyat (KUR), maupun kredit tanpa agunan (KTA).

BI Checking atau SLIK OJK ini menjadi faktor penting agar seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Lantas, bagaimana cara cek BI Checking sebelum mengajukan kredit ke bank? Simak ulasan iNews.id berikut ini.

Cara Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Kredit ke Bank

Untuk mengecek BI Checking dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Cek BI Checking Offline

Melansir laman OJK, berikut cara cek BI Checking sebelum mengajukan kredit ke bank secara offline atau luring.

1. Pemohon BI Checking atau SLIK OJK datang langsung ke kantor pusat, kantor regional, maupun kantor OJK setempat.

2. Membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Untuk debitur perorangan bisa membawa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka dokumen harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah dan juga dokumen identitas penerima kuasa baik berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

- Untuk debitur yang sudah meninggal dunia dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau ahli waris dengan membawa KTP atau paspor. Kemudian ditambah dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang berupa surat kematian atau akta kematian.

Cara Cek BI Checking Online

Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara daring atau online:

1. Lakukan registrasi di laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registras

2. Isi formulir dan nomor antrian yang tertera.

3. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

4. Bagi badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan yang dimiliki.

5. Lalu tekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha. 

6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online. 

7. Jika sudah, maka OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian. 

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network