Ada BSU di Kantor Pos, Berikut Ketentuan dan Cara Mengambilnya

Zuhirna Wulan
Ada ketentuan dan syarat bagi pekerja yang ingin mengambil BSU di Kantor Pos. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

4. Penerima BSU

BSU tahap 7 yang disalurkan melalui Kantor Pos telah tersalurkan ke 1,2 juta pekerja dari total 3,6 juta pekerja seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran lewat Pos Indonesia baru dilakukan tahun ini, terutama kepada mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara.

5. Cara Ambil di Kantor Pos

- Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan)

- Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima

- Datang ke Kantor Pos

- Membawa KTP

6. Mekanisme Pencairan

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara, dipersilakan datang langsung ke Kantor Pos dengan mekanisme pencairan BSU sebagai berikut:

- Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima

- Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan di aplikasi Pospay (dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstall aplikasi Pospay pada playstore) Jika penerima BSU tidak memiliki ponsel, juru bayar Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan

- QR Code dipindai oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

- Juru bayar memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik, kemudian mengambil foto e-KTP asli penerima BSU.

- Jika hasil verifikasi dan validasi sesuai, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU

- Penerima BSU menandatangani daftar nominatif/bukti penerimaan dana BSU

- Juru bayar menyerahkan uang BSU

- Penerima melengkapi username, password, dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya, atau untuk bertransaksi keuangan lainnya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Mau Dapat BSU Rp600.000? Simak 6 Fakta Terbaru soal Penerima hingga Mekanisme Pencairan

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network