Ada BSU di Kantor Pos, Berikut Ketentuan dan Cara Mengambilnya

Zuhirna Wulan
Ada ketentuan dan syarat bagi pekerja yang ingin mengambil BSU di Kantor Pos. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Saat ini ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang pencairannya di Kantor Pos, kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.

Adapun penyaluran BSU ini melalui PT Pos Indonesia adalah sebagai berikut. Hal ini agar memudahkan para pekerja penerima yang tak mempunyai rekening.

 

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima subsidi upah, penerima BSU dapat memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU di Pos Indonesia

Dirangkum Okezone, berikut syarat dan ketentuan serta penjelasan seputar BSU cair Rp600.000:

1. Syarat Penerima

Perlu diketahui, BSU 2022 sebesar Rp600.000 memiliki syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Pencairan di Kantor Pos

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menegaskan seluruh penerima BSU telah dibuatkan rekening secara kolektif, namun Pos Indonesia membantu proses pencairan dana BSU secara tunai kepada para penerima BSU.

Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan lokasi pembayaran dengan perusahaan masing-masing.

3. Cek Penerima BSU

Adapun cara cek status penerima BSU melalui hp sebagai berikut:

Melalui BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pada bagian bawah pilih Cek Penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

4. Penerima BSU

BSU tahap 7 yang disalurkan melalui Kantor Pos telah tersalurkan ke 1,2 juta pekerja dari total 3,6 juta pekerja seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran lewat Pos Indonesia baru dilakukan tahun ini, terutama kepada mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara.

5. Cara Ambil di Kantor Pos

- Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan)

- Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima

- Datang ke Kantor Pos

- Membawa KTP

6. Mekanisme Pencairan

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara, dipersilakan datang langsung ke Kantor Pos dengan mekanisme pencairan BSU sebagai berikut:

- Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima

- Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan di aplikasi Pospay (dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstall aplikasi Pospay pada playstore) Jika penerima BSU tidak memiliki ponsel, juru bayar Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan

- QR Code dipindai oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

- Juru bayar memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik, kemudian mengambil foto e-KTP asli penerima BSU.

- Jika hasil verifikasi dan validasi sesuai, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU

- Penerima BSU menandatangani daftar nominatif/bukti penerimaan dana BSU

- Juru bayar menyerahkan uang BSU

- Penerima melengkapi username, password, dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya, atau untuk bertransaksi keuangan lainnya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Mau Dapat BSU Rp600.000? Simak 6 Fakta Terbaru soal Penerima hingga Mekanisme Pencairan

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network