Pekerja Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember, Jika Tidak ini yang Didapat

Putra
Pekerja segera ambil BSU sebelum 20 Desember (ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Saat ini masih banyak pekerja yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga mendekati batas akhir pencairan pada 20 Desember 2022.

PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600 ribu.

Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pos KCP Batam Nagoya Plaza dan KCP Batam Batu Aji Kota Batam, Sabtu (10/12/2022).

Pihaknya berkoordinasi dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Person In Charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.

Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU. Sebab, jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” terangnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network