JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Aplikasi pertemanan MiChat dan Bigo Live ternyata diharamkan di Kota Parepare. Hal ini setelah munculnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare.
Maklumat yang mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat dan Bigo Live serta semacamnya yang digunakan modus prostitusi online. Aturan ini termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Parepare Nomor 2 Tahun 2022.
Tausiah ini ditandatangani langsung Ketua Umum KH Abd Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare, Budiman Sulaeman tertanggal 25 Desember 2022.
Ketua Umum MUI Kota Parepare KH Abdul Halim Kuning mengatakan, tausiah ini sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa.
"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda, baik terhadap perilaku, moral dan tatanan keluarga serta masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dari laman resmi MUI Digital.
Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Kemudian makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.
Setidaknya terdapat tujuh poin yang tertuang dalam tausiah tersebut. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
"Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram," bunyi tausiah tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait