Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online).
Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustaz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online.
Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di Kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini.
Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online.
"Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat," tulis tausiah tersebut.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: MUI Parepare Haramkan Aplikasi MiChat hingga Bigo Live, Ini Alasannya
Editor : Putra
Artikel Terkait