Diberitakan sebelumnya bahwa pengemudi bernama Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi, akhirnya ditetapkan tersangka kasus laka lantas, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sugeng diduga melakukan tabrak lari terhadap mahasiswi bernama, Selvi Amelia Nuraini, hingga meninggal dunia pada Jumat (20/1/2023) di Jalan Raya Bandung, Desa Shabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan diri dan mendatangi Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu malam dan lantas dilakukan penahanan.
Kemudian di dalam mobil Audi yang menewaskan mahasiswa tersebut juga ada seorang wanita bernama Nur, selain sopir Sugeng Guruh Gautama.
Editor : Putra
Artikel Terkait