Tidak Memberi Makan Kucing, Pria Ini Didenda Rp114 Juta dan Ancaman Penjara

Putra
Seorang pria didenda Rp114 kuta karena tidak memberi makan kucing (Foto : ilustrasi/Twitter @mycatyugawara)

Khairulnizam awalnya didakwa pada Agustus tahun lalu karena membuat kucing peliharaannya mati kelaparan, tetapi dakwaan diubah menjadi seperti yang sekarang.

Dia telah meminta beberapa penundaan untuk mengumpulkan dana buat membayar denda yang diminta oleh jaksa penuntut. Dimana ia juga mengatakan istrinya baru saja melahirkan, kemudian sudah berjanji akan membawa putrinya jalan-jalan untuk Tahun Baru Imlek.

"Terakhir kali Anda memiliki 10.000 dollar Singapura, sekarang Anda tidak punya uang sama sekali," kata Hakim sebelum akhirnya memberikann penundaan terakhir seperti dikutip dari Channel News Asia.

Hal yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung akan didenda hingga 15.000 dollar Singapura (Rp171 juta), hukuman penjara hingga 18 bulan atau keduanya.
 

 

 

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul: Tidak Beri Makan Kucing Hingga Mati, Pria Ini Didenda Rp114 Juta

 

 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network