Tidak Memberi Makan Kucing, Pria Ini Didenda Rp114 Juta dan Ancaman Penjara

Putra
Seorang pria didenda Rp114 kuta karena tidak memberi makan kucing (Foto : ilustrasi/Twitter @mycatyugawara)

SINGAPURA, iNewsPonorogo.id - Tidak memberi makan kucing selama beberapa hari, membuat seorang pria didenda 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp114 juta oleh pengadilan distrik setempat.

Menurut catatan pengadilan, Khairulnizam Khan Kamalrozaman tidak dapat membayar denda dengan jumlah tersebut, akan menjalani hukuman penjara 20 hari.

Khairulnizam (25) mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Hewan dan Burung karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada seekor kucing bernama Grey.

Itu dilakukan dengan tidak menyediakan makanan dan air yang cukup untuk kucing malang itu secara teratur antara 25 Desember 2020 dan 2 Februari 2021.

Menurut dokumen pengadilan, Khairulnizam tinggal di sebuah rumah susun bersama istrinya di Bulan Sabit Sembawang pada akhir tahun 2018. Pada Februari 2019, Khairulnizam mengadopsi kucing tersebut.

Sejak Oktober 2020, Khairulnizam dan keluarganya tinggal jauh dari flat Sembawang, memilih untuk tinggal bersama mertuanya di Woodlands atau bibinya di Boon Lay saat dia bekerja di Pelabuhan Jurong.

Kucing itu ditinggalkan di flat Sembawang, dan Khairulnizam sesekali kembali untuk memberinya makan.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network