PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan seorang pengamen perempuan yang dilakukan di sebuah rumah kost yang ada di jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo terungkap. Pelaku bernama Edi Sasongko, merupakan pacar korban telah ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo.
Korban dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal, hingga tewas, setelah sebelumnya keduanya bersama teman tersangka pesta miras.
"Korban dibekap dengan bantal selama kurang lebih 30 menit," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.
Bahkan meski korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, tersangka masih saja melakukan penganiayaan kepada korban.
Tersangka juga melakukan penganiayaan, terbukti ada luka dibagian tubuh korban. Dimana tersangka melukai payudara, merusak kemaluan dari korban.
"Selain dibekap, juga ada tanda-tanda penganiayaan lain dari hasil otopsi dan pengakuan tersangka. Diantaranya dengan menggigit lidah, gigit payudara dan merusak kemaluan korban," terangnya.
Atas perbuatan tersangka yang membunuh pacarnya tersebut, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP. Yakni tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjarakan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait