Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahmud MD: Sensasi dan Harus Dilawan

Putra
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi vonis PN Jakarta Pusat (Dok: Okezone)

Mahfud MD menambahkan bahwa, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," terangnya.

"Menurut UU penundaan tahapan pemungutan suara dalam pemilu hanya diberlakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah, bukan untuk seluruh Indonesia," pungkasnya.

Partai Prima melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena tidak lolos verifikasi dan merasa dirugikan oleh KPU. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

PN Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network