Kepergok Hendak Mencuri di Pondok Pesantren, Pria Pengangguran Babak Belur

Putra
Warga bersama santri berhasil menangkap pelaku yang diduga hendak mencuri di pondok pesantren (foto: istimewa)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Aksi pencurian yang dilakukan Misgianto alias bowo, Pria asal Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, terekam kamera CCTV. Dimana pelaku hendak mencuri di Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, yang ada di Kelurahan Patihan Wetan. Dalam aksinya pelaku beraksi seorang diri ini masuk dengan cara memanjat dinding pagar pondok.

Pelaku sempat melancarkan aksi menggasak charger HP, namun saat hendak melakukan aksi pencurian di ruangan lain, aksinya keburu ketahuan pengasuh ponpes dan diteriaki maling, hingga akhirnya dikejar sejumlah santri, hingga berhasil ditangkap.

“Dia nggak mau ngaku awalnya, bahkan teriak-teriak, mana buktinya. Usai ditunjukkan bukti video lantas pelaku berontak,” kata Naili Fariah pengasuh Ponpes.

Pelaku memang sempat kabur, namun berhasil ditangkap disekitar Pasar Pon, kurang lebih 200 meter dari lokasi pondok.

“Setelah ditangkap, kemudian sama santri dan warga di ikat, sebelum akhirnya polisi datang untuk mengamankan,” imbuhnya.

Setelah ditangkap sejumlah santri dan warga yang geram sempat menghajar pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Sering kali ada kehilangan handphone dan dompet hilang di pondok,” terang Naili. 

Setelah diamankan kemudian pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Polsek Babadan.

“Dari informasi awal pelaku memang sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” jelas IPTU Susilo Hardo Wakapolsek Babadan.

Memang awalnya pelaku kepergok saat dicurigai akan melakukan pencurian di pondok, sehingga diamankan oleh warga.

“Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk lebih lanjut karena tadi itu yang nangkap masa,” pungkasnya.

Karena kondisinya yang alami luka, juga dibawa ke Puskesmas Babadan menjalani perawatan. Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network