SUKOHARJO, iNewsPonorogo.id - Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya menyusul buntut dari kasus penggerebekan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Penonaktifan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kapolres. Tiga personel lainnya juga turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, total ada empat personel yang diperiksa terkait peristiwa tersebut.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse dan Kanit Pidum IPD FA, Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo
Lanjutnya Trunoyudo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami tindakan anggota dalam peristiwa yang memunculkan keluhan dari anak-anak santri dan pengasuh pondok pesantren.
"Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh," pungkasnya.
Penanganan internal Polri tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an yang berlangsung di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Editor : Putra
Artikel Terkait
