Pelaporan LHKPN ke KPK itu merupakan kewajiban dari penyelenggara negara, termasuk kalangan legislatif di DPRD Ponorogo.
“Pimpinan sebenarnya sudah memperingatkan sampai menyurati ke semua anggota di DPRD yang belum melaporkan,” terangnya.
Sunarto menejelaskan bahwa apa yang dilakukannya ini semata-mata himbauan supaya anggota segera melapor kekayaannya. Hal itu supaya institusinya tidak terkena teguran atau bahkan sanksi dari KPK.
“Jangan sampai KPK turun lagi seperti tahun lalu. Sebab, hingga akhir tahun ada beberapa anggota yang belum melaporkan LHKPN,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait