Mahfud MD Ungkap Dugaan Pencucian Uang Bea Cukai dengan Modus Impor Emas Batangan

Putra
Mahfud MD ungkap dugaan pencucian uang di Bea Cukai. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. dengan cara impor emas batangan.

"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Masih menurut Mahfud, mengatakan bahwa, pencucian uang dengan modus lewat impor emas tersebut dengan mengajak Bea Cukai dengan alasan yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Kemudian Di mana emas tersebut akan dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya.

"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya dan itu nyangkut uang miliaran, ndak diperiksa," ungkapnya.

Adanya dugaan pencucian uang baru diketahui Menteri KeuanganSri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal ini usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network