Mahfud bahkan menyebut jika PPATK sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2017.
"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait