Sempat Viral, 2 Residivis Komplotan Curanmor Ditangkap

Putra
Polisi tangkap pelaku pencurian motor foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Pelaku OS pada tahun 2018 lalu, terlibat aksi penjambretan di wilayah Gresik. Sedangkan untuk HY, pernah ditangkap tahun 2008, dengan kasus yang sama,” terangnya.

Aksi pencurian ini memang sempat viral dimedia sosial, lantaran pelaku ditangkap warga saat membawa kabur motor curiannya, motor jenis Yamaha Nmax.

“Kedua pelaku ini, diancam dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network