Simak Dalil Zakat Fitrah di Al Quran dan Hadist Bagi Umat Islam

Putra
Dalil hukum zakat fitrah di AlQuran dan Hadist foto: ilustrasi/ist

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Disetiap bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, maka ada ibadah yaitu membayar Zakat fitrah. Dimana zakat dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu.

Mengutip dari laman BAZNAS, terdapat 3 syarat wajib zakat fitrah (kondisi yang membuat seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat fitrah).

Tiga syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok. 

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha' (sekitar 3 kg) dari bahan makanan pokok atau setara dengan nilai uang tunai yang sudah ditetapkan oleh masyarakat setempat. Kemudian zakat fitrah dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri.

Bagi yang terlambat membayar zakat fitrah, maka ia tetap wajib membayar zakat tersebut dengan tambahan membayar fidyah.

Lalu untuk mereka yang tidak membayar zakat fitrah adalah dosa dan hanya dapat dihapuskan dengan membayar zakat fitrah tersebut.

Kemudian mereka yang berhak menerima zakat fitrah terpilah menjadi 8 golongan. Delapan golongan penerima zakat fitrah adalah: orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; sabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya di perjalanan).

Dalil tentang Zakat Fitrah dalam Al-Quran dan Hadist 

Dalil tentang zakat fitrah, atau yang berhubungan dengan zakat fitrah, bisa disimak dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadist.

1. QS. At-Taubah: 103

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) 

2. QS. Al-Baqarah: 43

 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43) 

3. QS. At-taubah: 60

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60). 

4. Hadist Riwayat Abu Dawud 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network