PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Lagi-lagi petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo melakukan penggeledahan kamar para warga binaan (wabin). Dalam operasi tersebut sejumlah benda terlarang ditemukan oleh petugas.
Barang-barang yang dilarang ada dikamar tahanan tersebut diantaranya Handphone, Kartu remi, Charge, Korek api dan barang-barang dilarang lainnya.
"Barang barang tersebut kami temukan di kamar wabin, tepatnya diblok kamar D5 dan C5," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Haryono.
Lanjutnya, Haryonono menambahkan bahwa barang barang tersebut masuk dalam daftar larangan maka langsung diamankan dan dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan.
"Kegiatan ini dilaksanakan guna melaksanakan penertiban terhadap kamar hunian sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait