Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c atau Pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Putra
Artikel Terkait