MAKASSAR, iNewsPonorogo.id - Tim Satuan Perbuatan bejat dilakukan oleh pemilik rumah makan coto Makasar, yaitu dengan memperkosa anak disabilitas berinisial S yang dilakukan di rumahnya Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.
Korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela terhadap korban.
Diketahui, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya, dari Januari sampai Februari 2023.
Modus yang dilakukan pelaku kepada korban awalnya dengan mempertontonkan video porno di ponselnya lalu memaksanya melihat dan mempraktikannya.
Selain itu, kata dia, korban juga tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan tidak seperti anak pada umumnya.
"Pelaku sengaja meminta korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan persetubuhan. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," terangnya.
Mengetahui korban akhirnya hamil, kata Ridwan, pelaku juatru tidak mau bertanggungjawab.
"Pelaku kita jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan," pungkas Ridwan
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait