Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima apa yang menjadi putusan vonis majelis hakim didalam persidangan kasus santri Gontor ini.
“Kami menerima putusan vonis dengan pertimbangan mengedepankan proposional dan asas kepentingan anak. Karena IH masih dibawah umur,” pungkasnya.
Editor : Putra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
