Seperti diketahui bahwa dua terdakwa yaitu IH dan MFA dinyatakan sebagai pelaku penganiyaan terhadap Albar Mahdi, hingga akhirnya meregang nyawa.
Tindak kekerasan tersebut diakui oleh kedua terdakwa sebagai bentuk pembelajaran kedisiplinan karena korban telah menghilangkan peralatan perkemahan.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit milik pondok Gontor, namun telah dinyatakan meninggal dunia.
Editor : Putra
Artikel Terkait