PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo menangkap perempuan berambut pirang bernama Wahyuni warga Kota Madiun, karena terbukti melakukan penipuan dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Wanita berusia 39 tahun tersebut, telah berhasil membawa kabur 6 sepeda motor milik para korbannya.
“Tersangka memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan MiChat, untuk memperdaya korbannya,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas.
Lanjutnya, Nikolas menambahkan bahwa, Wahyuni dalam aplikasi MiChat mengaku sebagai terapis. Menjaring secara acak calon korban di aplikasi tersebut.
“Bermodal bujuk rayu, korban yang terpedaya kemudian diajak ketemu,” imbuhnya.
Kemudian pada saat bertemu, lanjut Nikolas, tersangka berpura-pura meminjam sepeda montor korban untuk mengambil sesuatu.
“Disaat korban meminjamkan montornya maka tersangka langsung membawa kabur. Korban lalu melaporkan resmi ke kami atas kasus penipuan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah 5 unit motor dengan berbagai merk. Lalu untuk 1 unit motor lain telah dijual oleh tersangka.
Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, beraksi sendirian tanpa ada yang membantu. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait