PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Ponorogo yang tengah digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), ternyata sudah dilakukan untuk kali kedua. Hal ini diungkap oleh salh satu pelaku.
Dimana sebelumnya CRS (35) pernah melakukan memasukkan sabu-sabu dengan modus melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.
“Sudah kedua kali. Caranya juga sama yaitu dilempar dari luar,” kata salah satu pelaku berinisial DN yang juga merupakan narapidana Rutan kelas 2B Ponorogo, berperan sebagai pemesan sabu-sabu.
Selain itu, masih menurut DN menambahkan jika dirinya memesan narkoba jenis sabu-sabu kepada pelaku lain berinisial CRS (28), yang berperan sebagai kurir, melalui aplikasi pesan singkat WathsApp.
“Saya memesan melalui WhatsApp kepada CRS,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas 2B Ponorogo, Agus Yanto menjelaskan bahwa jika barang tersebut tidak digagalkan maka kemungkinan arahnya ke kamar mandi narapidana, yang memang posisinya bersebelahan dengan jalan raya.
“Memang celahnya kemungkinan dilempar ke kamar mandi narapidana dari luar, karena kebetulan bersebelahan dengan jalan raya,” terang Agus.
Editor : Putra
Artikel Terkait