PRINGSEWU, iNewsPonorogo.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini Polisi menangkap pemuda asal Pringsewu, berinisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP inisial CEM (13). Aksi bejat pelaku terungkap usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (27/6/2023).
Kronologi peristiwa pencabulan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
"Berkenalan pada bulan Mei lalu. Kemudian 3 Juni pelaku mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawanya ke penginapan. Pelaku merayu korban untuk mau diajak berhubungan intim," terang Dennis.
Pada 7 Juni lalu, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan didaerah Kota Sepang, Labuhan Ratu. Modus pelaku yakni membujuk korban untuk untuk menuruti nafsu bejatnya dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop.
"Korban di iming-imingi pelaku akan diajak nonton bioskop serta bertanggung jawab apabila korban hamil," pungkasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi akhirnya menangkap pelaku di tempatnya bekerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.
Selain pelaku sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya baju dan pakaian dalam.
Editor : Putra
Artikel Terkait